"Surat memang telah sampai ke Pak Anas, tapi saya belum tahu harinya," kata pengacara Anas, Firman Wijaya, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (2/1/2014).
Firman tak bisa memastikan apakah kliennya akan datang atau tidak terkait pemanggilan itu. "Nanti akan kami koordinasikan dengan tim dan Pak Anas," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi untuk Anas ini belum diketahui persis, apakah dia akan ditahan atau tidak. Walau informasi yang berkembang di KPK kabarnya ada tindakan hukum pada Anas di 'Selasa keramat' tanggal 7.
Juru bicara KPK Johan Budi yang dikonfirmasi hanya menjawab diplomatis saja. "Surat sudah dilayangkan untuk Anas. Saya lupa harinya apa, itu saja ya," jelas Johan saat dikonfirmasi.
Anas ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2013 lalu. Dia diduga menerima suap atas dari PT Adhi Karya terkait proyek Hambalang.
(kha/ndr)











































