"Ya jadi. Tetapi ya mungkin satu, dua yang masih (tidak mematuhinya)," ujar Jokowi di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2014).
Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No 150 tahun 2013 yang ditandatangani pada 30 Desember 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi ingin membiasakan PNS untuk tidak membawa motor dan mobil dan menggantinya dengan naik angkutan umum. Ke depannya, penerapan larangan itu bisa saja ditambah jika bus TransJ sudah bertambah.
"Nanti kalau buswaynya jumlahnya sudah cukup bisa saja sebulan empat kali. Bisa saja seminggu dua kali, bisa saja seminggu jadi empat kali. Ini kan baru memulai sehingga hanya sebulan sekali," kata dia.
PNS di Jakarta Selatan sudah memulai peraturan tersebut setiap empat bulan sekali. Jokowi memuji peraturan tersebut.
"Ini kan baru mulai sebulan sekali. Kalau sudah ada walikota (yang menerapkan) ya lebih baik," tutur ayah beranak 3 ini.
Tidak ada kompensasi dalam peraturan tersebut. Sebab PNS sudah disediakan bus antar jemput.
"Saya kira kita ini ingin memanfaatkan transportasi umum massal yang sudah ada. Karena kan bus TransJakarta sudah datang. Januari minggu pertama seratus, minggu kedua seratus. Tambah terus," ucap Jokowi.
Pengawasan instruksi tersebut berada di Inspektorat Pemprov DKI. Cara mengecek PNS mematuhi aturan tersebut, parkir IRTI Monas akan diawasi. Bila ada PNS yang parkir kendaraan di tempat lain, Jokowi meminta PNS mematuhinya.
"Gampang saja (memantaunya). Ada naik angkutan umum nggak, ada naik sepeda nggak. Sebulan sekali saja kok," demikian Jokowi.
(nwy/nrl)











































