Dirut PT CMMA Budi Susanto dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa pada KPK. Tidak hanya itu, Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 88 miliar dalam perkara dugaan korupsi proyek Simulator SIM R2 dan R4.
Pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/1/2013).
"Meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara," kata jaksa Riyono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa berkesimpulan Budi terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pengadilan Tipikor. Perbuatan Budi juga dianggap telah merusak citra Polri.
Dalam analisa yuridisnya, Budi dianggap sengaja menggelembungkan HPS proyek tersebut. Caranya, komponen utuh dibuatkan harga, namun setiap komponennya dihitung kembali. Bahkan spare part yang tidak perlu juga ikut dihitung.
(mok/)










































