Kasus Simulator SIM, Budi Susanto Dituntut 12 Tahun Bui dan Bayar Rp 88 M

Kasus Simulator SIM, Budi Susanto Dituntut 12 Tahun Bui dan Bayar Rp 88 M

Moksa Hutasoit - detikNews
Kamis, 02 Jan 2014 17:03 WIB
Kasus Simulator SIM, Budi Susanto Dituntut 12 Tahun Bui dan Bayar Rp 88 M
Jakarta -

Dirut PT CMMA Budi Susanto dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa pada KPK. Tidak hanya itu, Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 88 miliar dalam perkara dugaan korupsi proyek Simulator SIM R2 dan R4.

Pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/1/2013).

"Meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara," kata jaksa Riyono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika hingga putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap tapi Budi tidak sanggup membayar uang pengganti, hukumannya ditambah 6 tahun penjara. Tidak hanya itu saja, Budi juga diharuskan membayar uang denda Rp 500 juta.

Jaksa berkesimpulan Budi terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pengadilan Tipikor. Perbuatan Budi juga dianggap telah merusak citra Polri.

Dalam analisa yuridisnya, Budi dianggap sengaja menggelembungkan HPS proyek tersebut. Caranya, komponen utuh dibuatkan harga, namun setiap komponennya dihitung kembali. Bahkan spare part yang tidak perlu juga ikut dihitung.

(mok/)


Berita Terkait