Awal Tahun, Pemprov Sumut Rumahkan 146 Pekerja Lepas

Awal Tahun, Pemprov Sumut Rumahkan 146 Pekerja Lepas

Khairul Ikhwan - detikNews
Kamis, 02 Jan 2014 16:48 WIB
Medan - Memasuki tahun 2014, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memulainya dengan merumahkan 146 Pekerja Harian Lepas (PHL). Mereka diberhentikan dengan pemberitahuan lisan.
 
Para PHL yang diberhentikan ini yakni orang-orang yang mengerjakan tugas-tugas yang tidak dikerjakan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bagian umum. Mereka bekerja sebagai sopir, perawat kebun, bidang peralatan, pelayan, keprotokolan dan kurir, dengan masa kerja antara satu hingga lima tahun.
 
Berbicara kepada wartawan, Kamis (2/1/2014), salah seorang PHL yang minta nama disamarkan sebagai Aini menyatakan, mereka diberhentikan secara pada 31 Desember 2013. Pemberhentian pun secara lisan saja.
 
"Sehabis maghrib dikasi tahu supaya di rumah saja pada tanggal 2 Januari sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Aini.
 
Aini yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, menyatakan mereka belum pernah memperoleh pemberitahuan secara resmi perihal pemutusan kontrak kerja. Kendati menurut ketentuan harus ada pemberitahuan secara tertulis jauh hari sebelum habisnya masa kontrak, namun mereka hanya mendapat pemberitahuan secara lisan itu saja.
 
Terkait dengan hal ini Kepala Biro Umum Pemprov Sumut Nurlela kepada wartawan menyatakan, para PHL ini bukan dipecat tapi habis masa kontraknya per 31 Desember 2013. Hal itu juga sudah disosialisasikan kepada para pekerja tersebut.
 
"Sudah saya sosialisasikan dan saya kan hanya bertujuan menertibkan administrasi," jelas Nurlela sembari menyatakan belum memberitahukan ihwal habis kontrak 146 orang ini kepada gubernur maupun sekda Sumut.

(rul/trw)


Berita Terkait