"Bahwa setelah mendengar dan mencermati pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa pada sidang yang digelar Senin 23 Desember 2013, jaksa tetap pada tuntutan kami semula," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Mudjiono saat membacakan replik di PN Jaksel, Jl Ampera, Kamis (2/1/2014).
Dalam nota pembelaannya yang dibacakan kedua terdakwa pada Senin (23/12) lalu, Andro dan Nurdin kembali menceritakan awal pertemuannya dengan korban dan berbagai macam ketidakadilan yang mereka alami selama diperiksa polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pembacaan replik oleh jaksa, majelis hakim yang diketuai Suwanto mempersilakan kedua terdakwa untuk berdiskusi dengan kuasa hukum.
"Kami minta waktu seminggu untuk menanggapi replik jaksa, yang mulia," pinta kuasa hukum terdakwa, Johanes Gea.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan duplik atau tanggapan dari pihak terdakwa atas replik yang dibacakan. Hakim ketua Suwanto kemudian menunda sidang pada hari Kamis (9/1) depan.
(dha/)











































