"Ada 764 halaman surat tuntutannya," kata jaksa Meidi Iskandar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/1/2014).
Budi sudah tiba sejak pukul 14.00 WIB di Pengadilan Tipikor. Berbaju batik lengan panjang, Budi tampak lesu menyambut agenda sidang kali ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara, termasuk di dalamnya untuk amar putusan untuk pencucian uang. Djoko terbukti menerima uang Rp 32 miliar dari Budi Susanto dan Sukotjo Bambang, dua pengusaha yang memenangi tender Simulator SIM roda dua dan roda empat 2010.
Budi, Sukotjo dan mantan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Akibat adanya kasus ini, negara merugi Rp 121 miliar karena adanya penggelembungan harga besar-besaran dari setiap unit simulator yang dikerjakan.
(mok/aan)











































