764 Halaman Surat Tuntutan untuk Budi Susanto

Sidang Simulator SIM

764 Halaman Surat Tuntutan untuk Budi Susanto

Moksa Hutasoit - detikNews
Kamis, 02 Jan 2014 15:23 WIB
764 Halaman Surat Tuntutan untuk Budi Susanto
Jakarta - Dirut PT CMMA Budi Susanto akan menghadapi sidang tuntutan dalam perkara korupsi proyek Simulator SIM. Jaksa sudah siap membacakan 764 halaman surat tuntutan untuk Budi.

"Ada 764 halaman surat tuntutannya," kata jaksa Meidi Iskandar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/1/2014).

Budi sudah tiba sejak pukul 14.00 WIB di Pengadilan Tipikor. Berbaju batik lengan panjang, Budi tampak lesu menyambut agenda sidang kali ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat dakwaan KPK disebutkan bahwa Budilah yang sebenarnya aktif melobi pihak Korlantas agar PT CMMA bisa memenangkan tender Simulator. Belakangan, PT CMMA memenangkan tender tersebut namun penggarapannya dilakukan PT ITI.

Dalam kasus ini, Mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara, termasuk di dalamnya untuk amar putusan untuk pencucian uang. Djoko terbukti menerima uang Rp 32 miliar dari Budi Susanto dan Sukotjo Bambang, dua pengusaha yang memenangi tender Simulator SIM roda dua dan roda empat 2010.

Budi, Sukotjo dan mantan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Akibat adanya kasus ini, negara merugi Rp 121 miliar karena adanya penggelembungan harga besar-besaran dari setiap unit simulator yang dikerjakan.

(mok/aan)


Berita Terkait