Kuasa Hukum: Penyidik KPK Sewenang-wenang Sita Harta Wawan

Sidang Praperadilan

Kuasa Hukum: Penyidik KPK Sewenang-wenang Sita Harta Wawan

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 02 Jan 2014 15:11 WIB
Kuasa Hukum: Penyidik KPK Sewenang-wenang Sita Harta Wawan
Jakarta -

Kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menolak jawaban KPK terkait penyitaan barang bukti dan penahanan Wawan dalam kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar. Mereka menyebut penyidik KPK sewenang-wenang terkait penyitaan itu.

"Pemohon menolak dengan tegas seluruh dalil termohon sebagaimana disampaikan pada jawaban, kecuali dalil-dalil termohon yang secara tegas mengakui kebenaran dalil-dalil pemohon," pinta salah satu kuasa hukum Wawan, Sadly Hasibuan.

Sadly mengatakan itu saat sidang praperadilan dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (2/1/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Wawan selain Sadly Hasibuan adalah Pia Akbar Nasution, Indra Nathan, dan Handarbeni Imam Arioso. Mereka mempermasalahkan KPK yang menerapkan pasal 47 ayat (2) UU KPK terkait kewenangan KPK dalam tindakan penyitaan. Menurutnya, penerapan pasal itu tanpa itikad baik akan memberi peluang untuk bertindak sewenang-wenang.

"Bahwa terkait dalil pemohon pada halaman 3-4/II mengenai UU no 30 tahun 2002 (UU KPK) terdapat ketentuan yang saling bertentangan antara pasal 38 ayat (1) dengan pasal 47 ayat (2) UU KPK," kata Sadly.

Namun, Sadly tidak bermaksud menguji ketentuan pasal 47 ayat 2 UU KPK terkait kewenangan KPK dalam tindakan penyitaan. Namun, pihak kuasa hukum menganggap penerapan pasal yang tak sesuai akan menimbulkan kesewenang-wenangan.

"Apabila penerapan ketentuan pasal 47 ayat 2 UU KPK tidak disertai itikad baik, maka akan memberikan peluang bagi penyidik KPK melakukan tindakan sewenang-wenang (abuse of power) terkait penyitaan," ucapnya.

Selanjutnya, kuasa hukum Wawan meminta hakim persidangan praperadilan yaitu Tri Puji Rahardi untuk dapat memeriksa dan memutuskan mengenai sah atau tidaknya penyitaan.

Sidang kemudian akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan duplik dari pihak kuasa hukum KPK. Hakim Tri menunda sidang hingga hari Jumat (3/1/2014) besok.

(nwy/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads