Kuasa hukum Wawan yang terdiri dari Sadly Hasibuan, Pia Akbar Nasution, Indra Nathan, dan Handarbeni Imam Arioso menyampaikan replik dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya,Kamis (2/1/2014).
"Terdapat barang-barang bukti yang secara logika tidak terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyuapan terhadap tersangka Akil Mochtar terkait Pilkada Lebak," ujar Pia saat sidang pra peradilan yang dipimpin hakim Tri Puji Rahardi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka kami mensomeer termohon untuk membuktikan keterkaitan barang-barang bukti yang disita dan atau diterima termohon dalam pemeriksaan pra peradilan aquo," kata Pia.
Barang bukti yang disampaikan Pia itu berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti nomor: SPTBB-1178/23/10/2013 tertanggal 4 Oktober 2013. Pia mengatakan, pihak KPK kemudian telah mengembalikan barang bukti yang disita tetapi tidak sesuai.
"Barang yang dikembalikan termohon ternyata hanya 2 buah casing CPU, tas-tas tanpa isi, 1 buah jam tangan dan kunci-kunci mobil," ucapnya.
Pia mengatakan, saat pengembalian barang bukti sitaan di kantor PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) tidak sah karena KPK mendalilkan Abdul Rochman sebagai pihak yang mengusai barang bukti yang disita.
"Abdul Rochman merupakan office boy yang bekerja di kantor PT BPP tentunya bukanlah pihak yang menguasai barang-barang tersebut melainkan seharusnya Direksi PT BPP," tegas Pia.
Sementara, pihak kuasa hukum KPK yang diwakili Anatomi Mulyawan akan menanggapi replik dari kuasa hukum Wawan pada sidang duplik yang digelar besok. Pihaknya juga akan mempersiapkan bukti-bukti yang diperlukan.
"Lihat aja besok," ucap Tomi usai sidang.
(dha/fjr)











































