Mambo dituntut berdasarkan dakwaan pertama yaitu melanggar pasal 15 jo pasal 9 Perpu no 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebagaimana yang telah ditetapkan menjadi UU berdasarkan UU nomor 15 tahun 2003.
Oleh karenanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susilo meminta majelis hakim yang diketuai Suwanto untuk menyatakan terdakwa Sefariano secara sah bersalah dan dikenai hukuman kurungan selama 8 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, hakim ketua Suwanto mempersilakan Mambo untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya Akhyar untuk menyusun pledoi pada persidangan selanjutnya.
"Sehingga sidang perkara tindak pidana terorisme kita tunda hari Kamis pada tanggal 9 Januari 2014 dengan pengajuan pembelaan dari terdakwa," Suwanto.
(dha/nwk)











































