Pembuat Bom Kedubes Myanmar Dituntut 8 Tahun Bui

Pembuat Bom Kedubes Myanmar Dituntut 8 Tahun Bui

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 02 Jan 2014 13:18 WIB
Pembuat Bom Kedubes Myanmar Dituntut 8 Tahun Bui
Jakarta - Sefariano alias Mambo, terdakwa pembuat bom yang merencanakan pengeboman Kedubes Myanmar menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mambo dituntut dengan hukuman pidana kurungan selama 8 tahun.

Mambo dituntut berdasarkan dakwaan pertama yaitu melanggar pasal 15 jo pasal 9 Perpu no 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebagaimana yang telah ditetapkan menjadi UU berdasarkan UU nomor 15 tahun 2003.

Oleh karenanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susilo meminta majelis hakim yang diketuai Suwanto untuk menyatakan terdakwa Sefariano secara sah bersalah dan dikenai hukuman kurungan selama 8 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menuntut terdakwa Sefariano alias Mambo kepada majelis hakim untuk menyatakan terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 8 tahun penjara," ujar JPU Susilo di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (2/1/2014).

Kemudian, hakim ketua Suwanto mempersilakan Mambo untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya Akhyar untuk menyusun pledoi pada persidangan selanjutnya.

"Sehingga sidang perkara tindak pidana terorisme kita tunda hari Kamis pada tanggal 9 Januari 2014 dengan pengajuan pembelaan dari terdakwa," Suwanto.

(dha/nwk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads