Hamid Minta Diberlakukan STP Paspor Kepada Sujiono Timan
Jumat, 26 Nov 2004 22:55 WIB
Jakarta - Menkum dan HAM Hamid Awaludin memerintahkan Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia memberlakukan Surat Tanda Penerimaan (STP) Paspor kepada Sujiono Timan yang diduga terlibat kasus korupsi BPUI. Artinya, keberangkatan yang bersangkutan ke luar negeri ditunda mulai hari ini."Agar nama tersebut diberlakukan STP Paspor. Saya tidak mau bilang ini cekal karena cekal merupakan kewenangan jaksa agung," ujarnya di Depkum dan HAM, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/11/2004). Menurut Hamid, langkah itu diambil karena kasusnya telah berada di Mahkamah Agung (MA). "Sehingga bila nanti ada putusan MA, yang bersangkutan masih berada di wilayah RI," tegasnya. Pada kesempatan itu, Hamid mengungkapkan Imigrasi Surabaya telah menahan 2 orang perempuan Cina, 24 November lalu. Kedua orang itu berusaha keluar dari Bandara Juanda menuju Singapura dengan menggunakan paspor Jepang. Setelah pihak imigrasi mengadakan wawancara dengan yang bersangkutan, ternyata mereka tidak dapat berbahasa Jepang. "Ini mencurigakan dan ketika itu juga ditahan," ungkapnya. Sehari kemudian, pihak Imigrasi kembali menahan 2 orang pria dengan kasus serupa. Kini, keempat orang itu ditahan di Karantina Kalideres, Jakbar.
(rif/)











































