5 Terpidana Mati Kasus Narkoba

5 Terpidana Mati Kasus Narkoba

- detikNews
Sabtu, 27 Nov 2004 00:37 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkum dan HAM) Hamid Awaludin mengumumkan 5 nama terpidana mati kasus narkoba yang grasinya ditolak presiden. Sementara, 27 terpidana mati lainnya masih menunggu keputusan presiden. "Hari ini saya sudah mengirim surat ke kejagung untuk mempercepat proses eksekusi," ujar Hamid di Depkum dan HAM, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/11/2004) malam. Kelima terpidana mati itu adalah Indra Bahadur Tamang warga negara Nepal, Hansen Anthony Nwolisa (Nigeria), Samuel Iwuchukwu Okoye (Nigeria), Namaona Denis (Mali) dan Muhammad Abdul Havfeez (Pakistan). "Semua ini dilakukan bahwa pemerintah serius menghadapi narkoba," katanya. Menurut Hamid, dari seluruh rutan di Indonesia, penghuninya 40 persen adalah napi narkoba sedangkan 60 persen kejahatan lain. Artinya, persoalan narkoba sangat berbahaya. (rif/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads