PN Jakpus Mengaku Belum Tahu Soal Larangan Parkir di Teras Pengadilan

PN Jakpus Mengaku Belum Tahu Soal Larangan Parkir di Teras Pengadilan

Prins David Saut - detikNews
Kamis, 02 Jan 2014 12:55 WIB
PN Jakpus Mengaku Belum Tahu Soal Larangan Parkir di Teras Pengadilan
Mobil Ketua PN Jakpus parkir di teras (david/detikcom)
Jakarta - Mobil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Gusrizal terparkir di teras gedung pengadilan yang dipimpinnya. Padahal Mahkamah Agung (MA) melarang siapa pun memarkir di teras pengadilan guna memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Pihak PN Jakpus saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui aturan yang dikeluarkan MA itu.

"Saya belum tahu, itu kapan keluarnya ya?" kata Humas PN Jakpus Dedi Ferdiman berbalik bertanya saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (2/1/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal aturan bernomor 485-1/SEK/KU.01/11/2013 itu ditandatangani Sekretaris MA Nurhadi dan sudah dipublikasikan melalui situs resmi MA sejak Desember 2013. Namun lagi-lagi PN Jakpus berkilah, termasuk soal kendaraan Ketua PN Jakpus yang persis parkir di depan pintu utama.

"Saya belum cek, saya lihat dulu dan konfirmasi," kata Dedi.

Sejak pukul 09.00 WIB, mobil Toyota Innova hitam bernopol B 1339 PQN milik Gusrizal terparkir di teras gedung PN Jakpus. Sekitar pukul 12.00 WIB, satu mobil Avanza hitam turut parkir di sebelah mobil Gusrizal.

(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads