Kasus bermula saat Pemkot Samarinda membuat proyek KTM Perumahan Korpri tahap IV pada lahan seluas 400 hektare di Sambutan yang dilaksanakan dalam 4 tahap. Dalam tahap terakhir pada 2008, APBD Samarinda mengucurkan dana Rp 43,5 miliar.
Dalam pelaksanaannya, terjadi kongkalikong antara Fadly dengan Yusradiansyah dan David Effendy sehingga jaksa menduga negara telah dirugikan Rp 18 miliar dari proyek tersebut. Yusradiansah adalah Sekretaris Korpri yang juga merupakan pengguna barang/jasa dan David selaku Direktur PT Davindo Jaya Mandiri. Keduanya diadili secara terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan," putus majelis banding PT Samarinda seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (2/1/2014).
Putusan ini dijatuhkan pada 11 Desember 2013 oleh ketua majelis Leonardus Butar Butar, Nyoman Dedy Triparsada dan Andreas Lumme. PT Samarinda tidak menjatuhkan hukuman pidana ganti rugi uang yang dikorupsi karena telah dibebankan kepada David Efendi sebesar Rp 18 miliar.
Menurut majelis banding, Fadly telah melanggar sumpah jabatannya, baik sebagai Sekretaris Daerah maupun sebagai PNS serta mengingkari amanat UUD 1945 untuk memajukan kesejahteraan umum.
"Terdakwa tidak hanya merugikan keuangan daerah/kota Samarinda tetapi telah merampas hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat pada umumnya dan PNS Kota Samarinda pada khususnya untuk mendapatkan tanah dan bangunan," ujar majelis.
Dalam berkas terpisah, David dihukum 7 tahun penjara dan ganti rugi Rp 18 miliar. Uang pengganti ini harus dibayar maksimal 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka hartanya disita. Namun jika hartanya tidak mencukupi membayar, maka diganti 2 tahun penjara.
(asp/nrl)