Napi ini kabur tanpa perlu berkeringat. Ia leluasa melewati pintu depan, lalu menggeber sepeda motor milik sipir. Petugas jaga segera diperiksa terkait masalah tersebut.
Amirul Husni (25), nama napi yang kabur itu. Ia merupakan penghuni LP Langsa Aceh dan berasal dari Desa Bukit Selamat Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Baru menjalani 4 tahun dari 18 tahun hukumannya.
Informasi yang dihimpun detikcom, Amirul kabur sekitar pukul 03.30 WIB, Rabu (1/1/2014). Entah apa alasannya, ia diizinkan keluar LP dan diberi pinjaman sepeda motor. Tentu saja, dengan sekali geber, motornya melenggang dan dia tidak kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eri mengaku tidak tahu alasan Amirul sehingga diizinkan keluar oleh petugas LP. Untuk mengkroscek, ia akan memeriksa petugas jaga.
"Kita belum tahu apakah petugas menerima uang atau tidak dari napi tersebut. Yang jelas atas kejadian ini, kita akan memeriksa sejumlah petugas sipir yang mengeluarkan napi tersebut," ujarnya.
Β
(trw/trw)











































