"Yang bersangkutan disangkakan dengan Undang-undang penerbangan. Ancaman hukuman dari pasal yang dilanggarnya itu 2 tahun, jadi tidak ditahan," kata Kabareskrim Suhardi Alius, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2013).
Meski demikian, Suhardi menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memproses pejabat daerah tersebut. Menurutnya, siapapun yang melanggar undang-undang tetap harus diproses hukum.
"Proses hukum jalan terus," ujarnya.
Selain Marsianus, polisi juga menetapkan 16 anggota Satpol PP Kabupaten Ngada sebagai tersangka. Salah satunya adalah komandan Satpol PP tersebut.
Mereka dinilai dapat membahayakan nyawa orang lain, karena menerobos bandara dengan mobil dan memblokade landasan pacu pesawat.
(ahy/ega)











































