"Para penjahat memanfaatkan sektor perbankan untuk mencuci uang," kata Direktur Tipid Eksus Brigjen Arief Sulistyono di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2013).
Arief memaparkan, penyidik memblokir 146 rekening dari para tersangka judi online. Rekening tersebut digunakan untuk menampung uang-uang para penjudi. Dari jumlah tersebut, hanya 10 rekening yang jelas alamatnya. "Tapi orangnya tidak benar, artinya dia hanya mencatut alamat itu," kata Arief. Sisanya, alamat yang tercantum dalam rekening tersebut tidak ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bayangkan, tersebar sebegitu banyak rekening tersebut dengan alamat fiktif Penyidik sendiri satu persatu memvalidasi alamat-alamat tersebut," ujar Arief.
Arief berharap ke depan ada sistem single identity number. Pola ini adalah untuk memvalidasi identitas setiap orang yang akan membuka rekening di bank.
"Jangan sampai perbankan digunakan untuk kejahatan seperti ini," ujar Arief.
"Hal paling penting adalah bank memastikan alamat orang tersebut valid, sehingga bisa menjaga validitas untuk menjaga bank itu sendiri," imbuhnya.
Meski saat ini Indonesia belum memiliki sistem identitas tunggal, kepolisian tidak ingin penyertaan alamat palsu digunakan dalam membuka account terus terulang
"Kami akan koordinasi dengan pihak perbankan, sehingga dalam pembukaan akun baru bisa mencapai validitas maksimal. Langkah-langkah ini akan kami lakukan," kata Arief.
Maraknya penipuan SMS dengan menyertakan rekening turut menjadi perhatian polisi. Namun, beberapa kali pihak kepolisian mengejar alamat sesuai identitas nomor telepon, alamat tersebut ternyata fiktif.
"Masyarakat jangan mudah terpengaruh iming-iming yang dikirim melalui sms, media sosial dan lainnya," imbau Arief.
Polisi menangkap dua tersangka judi online di Batam, awal November lalu Mereka yang ditangkap asdalah Herman alias Ahok dan Ket Bun alias Abun. Polisi menangkap keduanya di Komplek Ruko Tanah Mas, Blok A No 1 Sei Panas, Batam, pada 2 November 2013. Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan me-relay saluran-saluran TV nasional saat pertandingan bola berlangsung.
"Siaran langsung bola dimanfaatkan oleh para tersangka, sementara server berada di salah satu negara, tanpa sepengetahuan stasiun televisi," kata Arief di Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (13/11/2013). Diketahui negara yang dimaksud adalah di Filipina.
(ahy/rmd)