MA Bebaskan Kepala Desa di Gresik dari Jerat Korupsi Rp 193 Juta

MA Bebaskan Kepala Desa di Gresik dari Jerat Korupsi Rp 193 Juta

- detikNews
Selasa, 31 Des 2013 16:46 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membebaskan Kepala Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Kamja Wiyono (43) dari tuduhan korupsi dana desa Rp 193 juta. Putusan ini menganulir vonis kasasi yang menghukum Kamja selama 2 tahun penjara.

Kasus yang menyeret kades periode 1998-2006 terjadi saat ada penjualan tanah desa seluas 2,5 hektare untuk keperluan desa. Dalam dakwaannya, jaksa menuduh Kamja menggunakan nama 3 petani untuk dituliskan dalam sertifikat tanah desa itu. Tanah tersebut lalu dijual ke PT JMK seharga Rp 1,8 miliar.

Lantas uang tersebut dialokasikan untuk berbagai kepentingan desa. Namun dalam perjalanannya, terjadi selisih keuangan desa sebesar Rp 193 juta dan dana kas desa Rp 550 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 11 Mei 2009, Pengadilan Negeri (PN) Gresik membebaskan Kamja dari segala dakwaan. Atas putusan ini, jaksa lalu kasasi dan dikabulkan.

Pada 19 Agustus 2010, majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Mansur Kertayasa dan Timur Manurung menganulir putusan PN Gresik dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Selain itu juga mewajibkan Kamja mengembalikan uang pengganti Rp 150 juta dengan ketentuan jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta Kamja disita dan dilelang. Jika masih belum cukup maka diganti pidana 6 bulan.

Tidak terima lalu Kamja mengajukan PK. Siapa sangka, majelis PK mengabulkan permohonan tersebut.

"Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Pemohon PK atau terpidana Kamja Wiyono," putus ketua majelis kasasi Dr Imran Anwari, seperti dilansir website MA, Selasa (31/12/2013). Duduk sebagai anggota majelis Prof Dr Surya Jaya dan Surachmin.

Alasan membebaskan Kamja karena awalnya tanah tersebut memang tanah warga yang dihibahkan ke desa. Atas desakan warga, tanah tersebut diminta untuk dijual kembali.

"Melalui musyawarah desa dihadiri semua lapisan, membentuk panitia untuk tukar guling tanah desa dan tidak ada yang keberatan. Bahkan masyarakat merasa diuntungkan dari pembangunan sarana pembangunan dan sarana desa meningkat," ujarnya.

Sehingga MA berkeyakinan tidak ada yang diuntungkan atau diperkaya atas penjualan aset tersebut. Juga tidak ada perbuatan melawan hukum yang merugikan negara/daerah/desa.

"Dalam menentukan kerugian tidak didasarkan pada hasil pemeriksaan audit investigasi yang dilakukan BPK/BPKP atau lembaga lain yang mendapat mandat dari BPK/BPKP," putus majelis dalam musyawarah pada 31 Mei 2013 itu.


(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads