Laporan-laporan itu diterima dari 25 kantor perwakilan Ombudsman di seluruh Indonesia. Jumlah laporan meningkat signifikan sebanyak 97,33% dari jumlah laporan tahun 2012 yang hanya 2.209 laporan.
Lembaga yang paling banyak dilaporkan adalah pemerintah daerah sebanyak 1.910 (43,8%) laporan, kedua adalah kepolisian sebanyak 581 (13,3%) laporan.
Selanjutnya secara berurutan adalah instansi pemerintah/kementerian sebanyak 468 (10,7%) laporan, Badan Pertanahan Nasional sebanyak 297 (6,8%) laporan, BUMN/BUMD 287 (6,6%), dan lembaga peradilan 210 (4,8%) laporan.
"Laporan terbanyak di kepolisian terkait penundaan berlarut, seperti anda melapor tapi tidak ada lagi (tindaklanjut) dan sebagainya," kata anggota Ombudsman bidang penyelesaian laporan, Budi Santoso dalam jumpa pers di kantor Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (31/12/2013).
Secara rinci, kepolisian dilaporkan karena penundaan berlarut (37%), penyalahgunaan wewenang (18,8%), tidak memberikan pelayanan (12,5%), tidak kompeten (12,5%) dan seterusnya.
"Yang unik, pungli atau permintaan uang, barang dan jasa ada di nomor 8," ujarnya.
Tingkatan yang paling banyak dilaporkan atas banyaknya keluhan adalah Polres (34,6%), lalu Polda (22,3%), Polsek (20,2%), Polresta (17,1%), Mabes Polri (2,8%), Polrestabes (2,2%) dan Polwil (0,7%).
Sementara pemerintah daerah dilaporkan paling banyak terjadi di tingkat Pemkab/Pemkota (81,1%), Pemprov (11,4%), Kelurahan (3,3%), Desa (2,2%) dan Kecamatan (2,0%).
"(4.359 laporan) Sudah ditindaklanjuti semua kecuali yang ada di meja saya 23 laporan (baru masuk), dan yang 43 persen itu yang sudah diselesaikan," ucap Budi.
(/tor)











































