"Berkat kerja sama dengan tokoh agama setempat, kita berhasil mengamankan sekelompok anak muda. Digerakkan dua saudara kembar dan dibantu tiga temannya," kata Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Deddy Fauzi Elhakim di kantornya, Jl MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (31/12/2013).
Kembar kriminal tersebut berinisial DHI dan DHO, keduanya berusia 28 tahun. Tiga rekannya yaitu MSL (23), DC (23), dan EY (35). BNN mencokok mereka pada 17 Desember 2013. Ternyata, otak pengedar merupakan penghuni Lembaga Pemasyarakatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan mereka diamankan 2.097,2 gram sabu dalam 14 plastik. Ada pula tujuh linting ganja 3,7 gram diselipkan dalam bungkus rokok.
Upah yang mereka terima sebesar Rp 1 juta sekali pengiriman barang haram itu. "Padahal paketnya bisa 40 lebih," kata Kasubdit Interdiksi Darat dan Lintas Batas AKBP Aan Andriana.
DHI mengaku upah itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari "Saya cuma mengantar. Bukan saya yang mengendalikan. Upahnya buat kebutuhan keluarga. Saya sudah enam bulan kerja begini," tutur DHI.
Barang-barang itu biasa dikirim ke sekitar Bogor, Jawa Timur, Kupang NTT, dan sejumlah wilayah lain di luar Pulau Jawa. Mereka terancam hukuman mati.
"Seluruh tersangka melanggar pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati," kata Sumirat.
(dnu/trq)











































