KPI Kirim Rancangan PP Tentang Penyiaran Kepada SBY
Jumat, 26 Nov 2004 16:46 WIB
Jakarta -
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengirimkan usulan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyiaran kepada Presiden SBY. Jika RPP ditolak, KPI akan ajukan judicial review.Demikian disampaikan S.S Ecip dalam jumpa pers di Gedung Umawar Jl. Kapten Tendean Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2004)."Tadi pagi kami mengirim berkas kepada Presiden, Wapres. Sebelum pemerintah diganti, kami terlibat stakeholder yang dilibatkan oleh pemerintahan untuk menyusun RPP tentang penyiaran. Kalau RPP ini tidak diterima kami akan judicial review ke Mahkamah Agung," jelas S.S Ecip.Selain kepada Presiden, dan Wapres berkas tersebut juga dikirimkan kepada Menhub, Mennegkominfo, Mendagri, Mensesneg, Menkumham, dan Seskab."Kita kan punya UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002. UU itu tidak berjalan sebelum lahirnya PP. KPI membuat hanya satu RPP yang isinya mencakup 10 item termasuk sanksi," ujarnya. Kesepuluh item tersebut adalah lembaga penyiaran publik, cakupan wilayah siaran, kepemilikan silang, lembaga penyairan berlangganan, pedoman siaran liputan asing, sistem stasiun berjaringan, rencana dasar teknik, tata cara perizinan penyiaran, tata cara pemberian sanksi, stasiun relay."UU itu harus lahir bulan desember ini, itu deadline yang diberikan UU. Setelah itu baru ditata lembaga penyiaran," imbuh Encip.Lebih lanjut lagi, menurut Encip sebelumnya, tujuh draft RPP yang disusun tim interdep masih mengandung pasal-pasal yang bertentangan dengan UU Penyiaran. "Tujuh itu terdiri dari RPP tentang TVRI, RPP RRI, RPP penyiaran publik, RPP penyiaran swasta, RPP penyiaran komunitas, RPP penyiaran berlangganan, dan RPP pedoman peliputan lembaga penyiaran asing," papar Encip.
(dit/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































