Pencalegan Musyafak Pernah Disoal karena Pernah Masuk Bui

Caleg Jadi Otak Pemerasan

Pencalegan Musyafak Pernah Disoal karena Pernah Masuk Bui

Indra Siamo - detikNews
Selasa, 31 Des 2013 13:39 WIB
Pencalegan Musyafak Pernah Disoal karena Pernah Masuk Bui
Musyafak berambut sedikit gondrong (Foto: Indra Siamo/detikcom)
Jakarta - Ternyata tidak hanya sekali ini M Musyafak (35) berurusan dengan proses hukum. Calon politisi asal Mijen, Demak, ini pernah dibui gara-gara menganiaya orang. Meski disoal, pencalegannya tetap lancar.

Dalam situs Panwaslu Demak yang diposting 23 Juli 2013 dituliskan Musyafak yang maju sebagai caleg Partai Gerindra dari Dapil 5 meliputi Mijen, Gajah, dan Karanganyar ini tercatat pernah menjadi 'penghuni' rumah tahanan Jepara. Berdasarkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jepara, ia diancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara tapi oleh hakim divonis 7 bulan. Tidak dijelaskan kapan ia menghuni bui.

KPU Demak meloloskan pencalegan Musyafak dengan dasar aturan Pasal 4 huruf g PKPU No 7 tahun 2013. Dalam aturan ini, intinya seseorang yang diancam dengan hukuman di bawah 5 tahun, tetap bisa dimasukkan sebagai calon legislatif dalam daftar calon tetap (DCT). Pencalegan Musyafak mulus dan tercatat sebagai caleg Partai Gerindra nomor urut 8.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi pencalegan tersebut kemungkinan besar bakal kandas. Senin (30/12) kemarin, ia ditangkap dan ditembak polisi karena disangka menjadi otak pemerasaan. Dua temannya juga dibekuk.

Berdasarkan pemeriksaan, Musyafak cs mengumpankan pedangdut berusia 17 tahun ke seseorang. Saat pedangdut berkencan dengan korban di hotel, Musyafak cs datang ke kamar dan meminta uang 'tutup mulut'. Merasa dijebak dan diperas, korban lapor polisi.

"Bisa jadi para tersangka tidak hanya sekali melakukan aksinya," kata Kapolres Jepara AKBP Taslim Chairuddin.

Polisi masih mendalami kasus ini. Yang jelas, pedangdut muda yang jadi umpan merupakan anggota komplotan. "Dia (pedangdut) dijanjikan dapat jatah uang,"ungkapnya.

Saat ini, seorang anggota komplotan masih diburu. Para tersangka dijerat dengan 368 KUHP dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

(trw/nrl)


Berita Terkait