Anulir Vonis Bebas Korupsi Sekda Jember, MA Terbelah

Anulir Vonis Bebas Korupsi Sekda Jember, MA Terbelah

- detikNews
Selasa, 31 Des 2013 13:31 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas Sekda Jember, Jawa Timur, Djoewito, dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara. Namun vonis ini tidak bulat. Putusan yang diketuai Artidjo Alkostar diwarnai perbedaan pendapat.

Kasus bermula saat terdapat proyek tukar guling atas aset Pemerintah Kabupaten Jember seluas 12.165 M2 pada tahun 2006 yang ditawarkan oleh PT Teguh Surya Milenia dengan Direktur M Ghozi. Di atas tanah tersebut terdapat bangunan markas Brigif 9/2 Kostrad.

Singkat cerita, disepakati tukar guling dengan bangunan serta fasilitas medik di RSUD Dr Soebandi senilai Rp 8,4 miliar. Belakangan, harga tersebut membengkak menjadi Rp 11 miliar dan membuncit menjadi Rp 20 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan peraturan, Sekda merupakan penanggung jawab terhadap pengelolaan aset pemda, termasuk pelepasan aset pemda. Atas hal itu, Sekda Jember Djoewito duduk di meja hijau untuk mempertanggungjawabkan kejanggalan pembengkakan dana itu.

Jaksa menuntut Djoewito selama 6 tahun penjara. Pada 29 Desember 2011, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Djoewito. Atas vonis ini, jaksa kasasi dan MA mengabulkan tuntutan.

"Menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jika tidak membayar denda maka diganti kurungan 8 bulan," putus MA seperti dilansir panitera dalam websitenya, Selasa (31/12/2013).

Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar, M Askin dan MS Lumme. Dalam putusan yang diketok pada 30 September 2013 itu, majelis kasasi terbelah. Hakim ad hoc korupsi tingkat MA, M Askin, memilih dissenting opinion karena menilai tindakan Djoewito bukanlah tindak pidana.

"Seharusnya Djoewito dilepaskan dari segala tuntutan hukum," ujar M Askin di halaman 36.

Menurut M Askin, nota dinas tanggal 4 Februari 2008 yang berisi saran staf yang memohon kepada bupati tentang mekanisme tukar guling diubah menjadi pelepasan dengan ganti rugi adalah pebuatan yang bersifat administratif, berisi saran staf dan tergantung keputusan bupati apakah saran staf tersebut diikuti atau tidak.

"Pelepasan ganti rugi Rp 11 miliar telah disepakati antara bupati dengan M Ghauzi," ujar M Askin.

Adapun kerugian Rp 9 miliar tidak didasarkan pada lembaga resmi yang berwenang menghitung kerugian negara yaitu BPK atau BPKP, tetapi mendasarkan kepada dari kantor Immanuel dan Rekan.

Selain itu, M Ghauzi telah melaksanakan kewajibannya membangun markas Brigif 9/2 Kostrad yang baru dengan nilai Rp 12 miliar dan telah membayar kepada Pemda Jember Rp 11 miliar. Oleh Pemda uang itu telah digunakan untuk perbaikan RS dan bangunan Brigif 9/2 yang baru dan telah menjadi aset negara.

"Dengan demikian unsur tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan wewenang, kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tidak terpenuhi," terang M Askin dalam pertimbangannya yang disampaikan dalam musyawarah hakim pada 30 September 2013.

Namun pertimbangan M Askin kalah suara dengan dua hakim lainnya. Djoewito pun harus masuk penjara selama 6 tahun.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads