''Semua dalil yang diajukan dalam pra peradilan tidak benar, meminta hakim mengabulkan jawaban termohon sepenuhnya, dan meminta hakim menyatakan sah dalam penyitaan,'' ujar kuasa hukum KPK, Rini Afrianti di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (30/12/2013).
Terkait penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan, KPK menganggap tindakan tersebut sudah sah dan sesuai KUHAP. Menurut Rini, penangkapan dilanjutkan dengan penahanan sudah ada ketentuannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
''Tidak ada satu ketentuan hukum pun yang menyatakan penyitaan harus didampingi kuasa hukum tersangka dalam hal ini pemohon,'' sambungnya.
Atas jawaban KPK, kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution akan mengajukan replik. Sidang pimpinan hakim Tri Puji Rahardi ini akan dilanjutkan Kamis (2/1/2014) dengan agenda replik.
''Kita menganggap apa jawaban dari KPK ada beberapa poin yang tidak jelas,'' ucap Pia.
(rvk/rmd)










































