KPK: Penangkapan Wawan Sudah Sah Sesuai Prosedur

KPK: Penangkapan Wawan Sudah Sah Sesuai Prosedur

Rivki - detikNews
Selasa, 31 Des 2013 13:10 WIB
KPK: Penangkapan Wawan Sudah Sah Sesuai Prosedur
KPK saat melakukan penggeledahan dan penyitaan aset milik Wawan,
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap langkah Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak jelas. KPK berpendapat penyitaan barang-barang milik Wawan sudah sesuai hukum.

''Semua dalil yang diajukan dalam pra peradilan tidak benar, meminta hakim mengabulkan jawaban termohon sepenuhnya, dan meminta hakim menyatakan sah dalam penyitaan,'' ujar kuasa hukum KPK, Rini Afrianti di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (30/12/2013).

Terkait penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan, KPK menganggap tindakan tersebut sudah sah dan sesuai KUHAP. Menurut Rini, penangkapan dilanjutkan dengan penahanan sudah ada ketentuannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk pendampingan kuasa hukum TCW saat penyitaan, Rini menyatakan hal itu tidak wajib dilakukan.

''Tidak ada satu ketentuan hukum pun yang menyatakan penyitaan harus didampingi kuasa hukum tersangka dalam hal ini pemohon,'' sambungnya.

Atas jawaban KPK, kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution akan mengajukan replik. Sidang pimpinan hakim Tri Puji Rahardi ini akan dilanjutkan Kamis (2/1/2014) dengan agenda replik.

''Kita menganggap apa jawaban dari KPK ada beberapa poin yang tidak jelas,'' ucap Pia.

(rvk/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini