"Masih kami kembangkan kasusnya. Perempuan (pedangdut) itu ikut terlibat, tapi tidak ditahan karena masih di bawah umur," kata Kapolres Jepara AKBP Taslim Chairuddin ketika dikonfirmasi detikcom, Selasa (31/12/2013).
Musyafak merupakan warga Bremi Mijen Demak dan tercatat sebagai caleg Partai Gerindra di Dapil 5 meliputi Mijen, Gajah, dan Karanganyar. Sedangkan 2 partner Musyafak, Sumardi (41) dan Bambang (35), adalah warga Sukolilo, Pati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pedangdut muda diumpankan ke korban pemerasan berinisial VG (35), warga Srobyong, Kecamatan Mlonggo, Jepara. Keduanya janjian bertemu di sebuah hotel di Jepara, Jumat (27/12) lalu. Setelah masuk kamar, mereka digerebek Musyafak cs dan diminta uang Rp 100 juta sebagai uang 'tutup mulut'. Korban tidak mau, hanya menyanggupi Rp 20 juta.
Usai 'penggerebekan' ilegal itu, korban janjian dengan Musyafak di Pecangaan Jepara untuk memberikan uang. Namun sebelumnya ia lapor polisi. Bambang ditangkap polisi, lalu Musyafak dan Sumardi ditangkap setelah sempat terlibat kejar-kejaran dengan polisi. Musyafak ditembak kaki kirinya.
Saat ini, Musyafak cs diamankan di Mapolres Jepara. Mereka dijerat dengan pasal 368 KUHP dan UU Perlindungan Anak.
(try/nrl)











































