Polda Metro Usut Penipuan Modus Pemalsuan Website Tri

Polda Metro Usut Penipuan Modus Pemalsuan Website Tri

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 31 Des 2013 11:40 WIB
Jakarta - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan mengusut laporan PT Hutchinson 3 Indonesia (Tri) soal penipuan website yang mengatasnamakan operator Tri. Saat ini penyidik tengah menyelidiki kasus tersebut.

Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Edi Suwandono saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan Tri itu sejak beberapa minggu yang lalu.

"Kasusnya masih kita dalami dan mungkin nanti akan memeriksa pelapor lebih dahulu," ujar Edi saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (31/12/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edi mengatakan, pihaknya juga tengah melakukan cyber patrol untuk menyelidiki penipuan dengan modus membuat website yang mirip dengan operator 3 ini.

"Kita masih perlu bukti-bukti," ucapnya.

Untuk diketahui, dalam laporan resmi bernomor nomor TBL/4569/XII/2013/PMJ/Dit Reskrimsus, Tri melaporkan adanya penipuan yang mengatasnamakan pihaknya.

Presiden Direktur Tri Indonesia, Manjot Mann mengatakan, pihaknya sangat prihatin akan maraknya penipuan SMS dan juga pemalsuan website yang mencatut nama perusahaannya.

"Perlindungan atas pelanggan kami dan hak atas kekayaan intelektual (intellectual property) Tri sangat penting agar pihak yang dirugikan tidak bertambah lagi, untuk itu kami melakukan aksi hukum berupa pelaporan kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini Kepolisian RI,” ujar Mann.

Mann menambahkan bahwa upaya preventif telah dilakukan Tri sebelumnya, yaitu ketika pertama kali kasus ini muncul di sekitar bulan Maret 2013, dimana Tri memasang iklan dan melakukan imbauan melalui harian umum di lima kota besar di Indonesia untuk mewaspadai website dan SMS yang mengatasnamakan Tri.

Tri juga melakukan penyebarluasan informasi preventif ke forum-forum digital, selebaran ke retailer dan 3Store, situs tri.co.id, akun sosial media resmi Tri (@triindonesia dan FB triindonesia).

Pemalsuan situs dilakukan oleh para pelaku dengan membuat suatu situs tertentu yang menyerupai situs resmi Tri, yang pada akhirnya dapat mengelabui pelanggan. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Kami mengimbau agar masyarakat mewaspadai aksi yang tidak bertanggung jawab ini, lalu mengkonfirmasikan terlebih dahulu kepada kami apabila menerima SMS atau informasi seputar program undian berhadiah yang mengatasnamakan Tri. Jika pelanggan kami sampai melakukan transfer dana, kami sarankan juga untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib," tutup Mann.

(mei/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads