"Malam ini saya terima informasi, kondisi di lapangan, DPRD belum siap. Karena memang 'kan paripurna itu harus lengkap. Jadi rencana saya melantik Anton S Dohong, saya tunda. Pak Dohong juga belum siap," kata Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, kepada detikcom melalui telepon, Senin (30/12/2013) malam.
Teras berharap sebelum masa tugas Plh Bupati Gunung Mas berakhir, pelantikan Anton S Dohong sebagai Wakil Bupati segera terlaksana. Mengingat, bulan Januari 2014 merupakan awal tahun anggaran baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hambit Bintih, tersangka dugaan kasus suap terhadap Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, yang kini mendekam di Rutan KPK dipastikan tidak akan dilantik sebagai Bupati Gunung Mas. Keputusan itu diambil setelah memperhatikan penolakan KPK.
Penggantinya, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang akan melantik Anton S Dohong, sebagai Wakil Bupati terpilih yang berpasangan dengan Hambit Bintih dalam Pilkada Kabupaten Gunung Mas beberapa waktu lalu. Pelantikan Anton S Dohong mengacu kepada Kepmendagri No.132.62-7201 Tahun 2013 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Wakil Bupati Kab Gunung Mas terpilih untuk masa jabatan 2013-2018.
"Kalau ada yang menilai demikian (Anton S Dohong) satu paket dengan Hambit Bintih, saya pikir tidak ada masalah. Yang berurusan dan bermasalah dengan hukum 'kan Hambit Bintih, bukan Anton S Dohong," tutup Teras Narang.
(/)










































