Diduga Jual Bayi, Sri Mandagi Diperiksa Polda Metro
Jumat, 26 Nov 2004 16:01 WIB
Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) hingga kini masih memeriksa Sri Mandagi. Sri adalah Ketua, sekaligus pemilik Yayasan Pancaran Kasih yang diduga melakukan penjualan bayi ke Singapura.Demikian diungkapkan Direskrimum PMJ Kombes Pol Matius Salempang di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/11/2004) sore."Sampai saat ini Sri Mandagi masih diperiksa, dia diperiksa sejak kemarin petang," ujar Matius.Menurut Matius, proses adopsi yang dilakukan oleh Yayasan Pancaran Kasih adalah ilegal. "Itu tidak sesuai aturan, tidak semudah itu pelaku melakukan adopsi. Karena harus melalui beberapa prosedur yang berlaku," jelasnya.Sri Mandagi belum didampingi oleh penasehat hukumnya, namun menurut Matius pemeriksaan terus berjalan.Kasus ini bermula ketika seorang warga Amerika akan mengadopsi bayi bernama Dessy dari Yayasan Pancaran Kasih. Ketika akan mengambil Dessy, ternyata bayi tersebut sudah akan diterbangkan ke Singapura. Dari sini timbul kecurigaan adanya penjualan bayi. Yayasan Pancaran Kasih tidak memiliki izin untuk melakukan adopsi ke luar negeri. Satu-satunya yang memiliki izin adopsi ke luar negeri dari Depsos adalah Yayasan Sayap Ibu. Jika akan mengadopsi bayi ke luar negeri, yayasan manapun harus melalui Yayasan Sayap Ibu. Kasus ini dilaporkan oleh seorang staf Depsos ke PMJ Rabu (24/11) malam lalu.
(dit/)











































