Polri Perpanjang Masa Tahanan Nurdin Halid 30 Hari
Jumat, 26 Nov 2004 15:58 WIB
Jakarta - Mabes Polri memperpanjang masa tahanan Nurdin Halid yang akan habis Sabtu (27/11/2004) besok. Masa tahanan tersangka kasus gula ilegal sebanyak 56.000 ton itu diperpanjang selama 30 hari. Demikian disampaikan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitnio Landung kepada wartawan di kantornya Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Jumat (26/11/2004).Perpanjangan masa tahanan itu, kata Suyitno sudah dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Nurdin. Mengenai permintaan Nurdin untuk bisa menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) yang digelar Kamis (25/11/2004) kemarin, Suyitno menyatakan belum ada keputusan."Memang ada permohonan soal RAT Inkud. Tapi otroritas penyidik untuk menentukannya. Penyidik hingga kini belum memberikan rekomendasi," kata Suyitno. Sementara Direktur Ekonomi dan Khusus Brigejn Pol Andi Khaeruddin menyatakan, polisi akan berusaha mempercepat melengkapi berkas Nurdin agar dinyatakan lengkap (P21). "Kita akan berusaha mempercepat ya tunggu sajalah secepatnya akan kita selesaikan," kata Andi.Pada kesempatan terpisah, Kepala Divisi Mabes Polri Irjen Pol Paiman menjelaskan Kejaksaan bisa saja meminjam Nurdin untuk diserahkan kepada Kejati DKI Jakarta terkait kasus korupsi minyak goreng. "Kalau dibon boleh-boleh saja," kata Paiman.Rencananya Kejaksaan Agung akan menyerahkan Nurdin dan barang bukti korupsi minyak goreng yang merugikan negara Rp 168 miliar ke Kejati DKI pekan depan. Pelimpahan dilakukan karena berkas korupsi minyak goreng itu telah lengkap.
(iy/)











































