"Tersangka ternyata sudah belasan kali melakukan aksi penipuan seperti ini. Modusnya, tersangka yang bujangan ini berkenalan dengan perempuan lewat situs jejaring sosial Facebook," jelas Kanit Reskrim Polsek Tambora, Iptu Widharma Wijaya kepada wartawan, Senin (30/12/2013).
Wijaya menerangkan, apabila ada perempuan yang naksir, Zaenal akan menikahi kemudian menguras hartanya. "Dari belasan korban, ada yang dinikahi ada juga yang belum," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ucap Wijaya.
(spt/nik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini