"Tersangka ternyata sudah belasan kali melakukan aksi penipuan seperti ini. Modusnya, tersangka yang bujangan ini berkenalan dengan perempuan lewat situs jejaring sosial Facebook," jelas Kanit Reskrim Polsek Tambora, Iptu Widharma Wijaya kepada wartawan, Senin (30/12/2013).
Wijaya menerangkan, apabila ada perempuan yang naksir, Zaenal akan menikahi kemudian menguras hartanya. "Dari belasan korban, ada yang dinikahi ada juga yang belum," katanya.
Wijaya mengatakan, kini tersangka yang mengaku bekerja sebagai sales itu sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ucap Wijaya.
(spt/nik)