Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Dwi Priyatno mengatakan surat izin penahanan terhadap M. Salim yang dilayangkan Kapolri sudah diterima pihak Presiden pada 13 Desember lalu. Oleh sebab itu jika tidak ada balasan maka kepolisian berhak melakukan pemanggilan paksa atau bahkan menahannya.
"Jika dalam 30 hari atau sampai 13 Januari tidak ada balasan, maka pihak penyidik berhak untuk menahan," kata Dwi dalam konferensi pers akhir tahun 2013 di Aula Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (30/12/2013).
Upaya penahanan terhadap Bupati Rembang itu sudah pernah dilakukan 30 November lalu. Namun ternyata terkendala masalah administrasi yaitu pengajuan izin yan harus disampaikan Kapolri ke Presiden.
"Ini yang terakhir, setelah ini penyidik bisa menahan. Kita tinggal menunggu surat balasannya," imbuh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Djoko Poerbo.
Diketahui Salim ditetapkan menjadi tersangka sejak 16 Juni lalu, ia diduga terliat penyimpangan penyertaan modal PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ). Dari hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan register Nomor 1/S/VII - XIV/02/2013 diketahui kerugian negara diduga mencapai Rp 4,12 miliar.
(alg/ndr)











































