"Mengutuk keras sikap SBY banding yang tidak sesuai dengan yang dikatakan dalam perpu yang kemudian perjuangkan," kata pengamat hukum tata negara Refly Harun di kantor YLBHI, Jl Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2013).
Refly mengatakan, dalam perpu no 1 tahun 2013 tentang MK, SBY membuat peraturan bahwa hakim MK minimal 7 tahun terlepas dari dunia politik. Namun, melalui banding tersebut, SBY seolah-olah bersikeras mempertahankan orang parpol untuk duduk sebagai hakim MK.
"Saya menganggap apa yang diputus PTUN sudah sangat benar, penunjukan Patrialis dan Maria bertentangan dengan UU MK. Karena berdasarkan UU MK, pencalonan hakim MK harus transparan, partisipatif, kemudian pemilihannya objektif dan akuntabel," ujarnya.
Refly melanjutkan, perkara Keppres ini harus segera diselesaikan sebelum pemilu 2014 bergulir. Bila tidak, maka akan terjadi kekacauan konstitusi.
"Pemilu akan banjir perkara di MK, kita harus selesaikan gonjang ganjing ini, presiden harus menolak Patrialis. Mudah-mudahan dalam jangka waktu dua bulan ke depan (sudah selesai). Walaupun putusan itu belum inkracht, Patrialis sudah kehilangan dasar hukum sebagai hakim MK, karena Keppres sudah dibatalkan," jelas Refly.
(rvk/mad)











































