"Kalau sudah dicabut, ya Alhamdulillah Puji Tuhan," kata Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning di Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2013).
Menurut Ribka, penerbitan Perpres itu memang dianggap menabrak banyak aturan. Belum lagi soal penyamaan hak pelayanan kesehatan bagi setiap warga negara.
"Ini kemenangan bagi rakyat, masa pejabat sudah dikasih banyak fasilitas, masih juga dikasih itu," sambung politisi nyentrik ini.
Ribka sendiri tidak mau mengomentari alasan SBY sebelumnya yang berani menerbitkan Perpres tersebut.
Perpres Nomor 105 dan 106 tahun 2013 tentang jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pejabat negara yang dapat fasilitas berobat gratis resmi dicabut SBY.
"Saya putuskan 2 perpres itu dicabut dan tidak berlaku. Semua sudah diatur dalam sistem BPJS yang berlaku 1 Januari," ujar Presiden SBY di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (30/12/2013).
SBY mengaku dirinya mendengar polemik yang muncul di masyarakat terkait dua perpres tersebut. Kedua Perpres dinilai mengistimewakan pejabat negara dan tidak adil.
"Saya mendengar suara-suara atau pandangan dari masyarakat luas, yang menganggap tidak tepat, menilai kurang adil, pahami dulu UU sistem yang mengatur," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden SBY menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 dan 106 tahun 2013 tentang jaminan pemeliharaan kesehatan. Melalui Perpres tersebut, pemerintah memberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan kepada menteri dan pejabat tertentu.
Bahkan dalam kedua Perpres itu disebutkan, pelayanan kesehatan paripurna termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang dilakukan dengan mekanisme penggantian biaya. Pelayanan kesehatan ini juga diberikan kepada keluarga menteri dan pejabat tertentu, dan keluarga ketua, wakil ketua dan anggota DPR-RI, DPD, BPK, KY, Hakim MK dan Hakim Agung Mahkamah Agung.
Pelayanan kesehatan paripurna tersebut diberikan biaya atau tambahan biaya kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan untuk Pejabat Tertentu di lingkungan Pemerintahan Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan terbitnya Perpres No 105/2013 dan Perpres No 106/2013 ini, maka Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2009 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, dan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2010 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan kesehatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI, DPD, BPK, KY, Hakim MK, dan Hakim Agung Mahkamah Agung dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.
(mok/gah)











































