"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan," kata Kapolda NTT Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana saat dikonfirmasi detikcom, Senin (30/12/2013). Menurut Untung, batas minimum untuk penahanan adalah 5 tahun penjara.
Rencananya, Marianus yang juga politisi PAN itu akan diperiksa setelah tahun baru. Pemeriksaan digelar di Polda NTT.
"Nanti setelah tahun baru, tahun 2014," kata Untung.
Marianus ditetapkan sebagai tersangka setelah pada Sabtu (21/12) lalu nekat memerintahkan pemblokiran bandara Turelelo Soa, Nusa Tenggara Timur, khusus untuk pesawat Merpati. Dia kesal karena tak diberi tiket oleh Merpati untuk kembali dari Kupang ke Ngada.
Saat itu, Marianus baru saja menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari Gubernur NTT. Kemudian, dia bergegas pulang mendadak memesan tiket pesawat. Sabtu itu ada rapat paripurna pengesahan APBD di Ngada.
(mad/nrl)











































