"Pasalnya dikenakan pasal 421 KUHP dan 421 UU Penerbangan," kata Kapolda NTT Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana saat dikonfirmasi detikcom, Senin (30/12/2013).
Pasal 421 KUHP berbunyi: Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(2) Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dengan demikian, kata Untung, total tersangka dalam kasus ini berjumlah 16 orang. 15 Orang lainnya adalah personal Satpol PP. Nantinya, polisi akan menyelidiki kasus ini dari segi pidana. Bila ada penyidikan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), maka dia siap membantu.
"Pihak kepolisian menyidik apa yang menjadi kewenangan polisi, PPNS penerbangan menyidik apa yang menjadi kewenangan mereka, kalau misalnya perlu bantuan polisi, kita siap," tegasnya.
Belum ada komentar dari Marianus soal ini. Saat hendak dikonfirmasi, Marianus tak mengangkat telepon.
(/)











































