Presiden Izinkan 8 Bupati dan 1 Gubernur Diperiksa Soal Korupsi

Presiden Izinkan 8 Bupati dan 1 Gubernur Diperiksa Soal Korupsi

- detikNews
Jumat, 26 Nov 2004 15:22 WIB
Banda Aceh - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali mengeluarkan surat izin untuk pemeriksaan terhadap 8 bupati dan 1 gubernur yang diduga terlibat kasus korupsi. Surat izin itu dikeluarkan pada hari ini, Jumat (26/11/2004). Hal ini disampaikan Juru Bicara Presiden Andi Mallarangeng kepada wartawan di Pendopo Rumah Dinas Gubernur NAD, Banda Aceh, Jumat (26/11/2004). Saat itu, Andi mendampingi Presiden SBY melakukan kunjungan ke kota Serambi Mekkah ini. "Presiden hari ini mengeluarkan surat izin pemeriksaan 8 bupati dan 9 gubernur. Semuanya diduga terlibat kasus korupsi," kata Andi. Namun, Andi tidak mau menyebutkan siapa saja kesembilan pejabat itu. "Gubernur itu salah satu gubernur di pulau Sumatera. Sedangkan satu dari delapan bupati adalah bupati di Sumatera Utara," kata Andi. Menurut Andi, pengumuman ini sebenarnya akan disampaikan di Jakarta. "Tapi, karena tadi pagi berangkatnya terlalu pagi dan rombongan baru akan sampai Jakarta pada malam hari, maka saat ini kami umumkan," kata dia. Andi menjelaskan, bila selama ini ada pihak yang mempertanyakan mengapa surat izin pemeriksaan terhadap pejabat belum dikeluarkan, maka surat permintaan itu berarti belum sampai ke presiden. "Karena, jika surat sudah sampai presiden, akan segera diproses," ungkapnya. Menurut Andi, Presiden mengizinkan pemeriksaan para kepala daerah itu dengan tetap mendasarkan pada asas praduga tidak bersalah. "Justru dengan keluarnya surat izin presiden ini, maka kita bisa segera melakukan proses hukum di pengadilan dan akan diketahui bersalah atau tidak," tukasnya. (asy/)


Berita Terkait