Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Wawan Dibebaskan

Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Wawan Dibebaskan

- detikNews
Senin, 30 Des 2013 14:54 WIB
Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardana mulai bergulir. Kubu Wawan meminta agar KPK membebaskan Wawan.

Salah seorang anggota tim, Pia Akbar Nasution, mengatakan, praperadilan diajukan karena kliennya keberatan terhadap penyitaan dan penahanan. Menurutnya beberapa barang yang disita KPK tidak berkaitan dengan kasus yang dihadapinya.

"Dia (KPK) bilang ada satu bundel tetap tidak dirinci apa saja dalam bundel itu. Dan itu mudah sekali direkayasa, sehingga akan menganggu proses hukum klien kami," kata Pia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Senin (29/12/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pia juga meminta supaya KPK membebaskan Wawan. Alasannya penangkapan Wawan berbeda dengan penangkapan Akil Mochtar. Dia menjelaskan bahwa Wawan juga tidak tertangkap dalam OTT.

"Padahal kalau disebut tangkap tangan itu apabila baru atau sudah melakukan tindak pidana, ini kan tidak. Maka kondisi OTT tidak terpenuhi. Pemohon ada di kediamannya dan tidak sedang terjadi dalam tindak pidana sehubungan dengan perkara," ujarnya.

Menanggapi gugatan itu perwakilan KPK tidak berkomentar banyak. Pihak KPK akan memberikan komentar lewat sidang jawaban.

"Kami harus mempelajari terlebih dahulu," ujar perwakilan KPK Rini Avianti.

Sidang dengan pimpinan majelis hakim Puji Tri Rahardi akan dilanjutkan besok, dengan agenda sidang jawaban dari pihak KPK.

(rvk/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads