Salah seorang anggota tim, Pia Akbar Nasution, mengatakan, praperadilan diajukan karena kliennya keberatan terhadap penyitaan dan penahanan. Menurutnya beberapa barang yang disita KPK tidak berkaitan dengan kasus yang dihadapinya.
"Dia (KPK) bilang ada satu bundel tetap tidak dirinci apa saja dalam bundel itu. Dan itu mudah sekali direkayasa, sehingga akan menganggu proses hukum klien kami," kata Pia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Senin (29/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal kalau disebut tangkap tangan itu apabila baru atau sudah melakukan tindak pidana, ini kan tidak. Maka kondisi OTT tidak terpenuhi. Pemohon ada di kediamannya dan tidak sedang terjadi dalam tindak pidana sehubungan dengan perkara," ujarnya.
Menanggapi gugatan itu perwakilan KPK tidak berkomentar banyak. Pihak KPK akan memberikan komentar lewat sidang jawaban.
"Kami harus mempelajari terlebih dahulu," ujar perwakilan KPK Rini Avianti.
Sidang dengan pimpinan majelis hakim Puji Tri Rahardi akan dilanjutkan besok, dengan agenda sidang jawaban dari pihak KPK.
(rvk/mad)











































