Komnas Anak Minta SBY Beri Izin Periksa Bupati Pandeglang
Jumat, 26 Nov 2004 15:14 WIB
Jakarta - Gara-gara menyetubuhi ABG, Komnas Perlindungan Anak meminta Presiden SBY mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap Bupati Pandeglang Akhmad Dimyati Natakusuma.Hal ini disampaikan Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi di kantor Komnas Anak di kantor Komnas Perlindungan Anak, Jalan Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (25/11/2004).Komnas Perlindungan Anak menerima pengaduan Ratu Shinta Dewi Kristina, ABG berusia 17 tahun yang mengaku telah bersetubuh Bupati Pandeglang Dimyati. Apesnya, sang bupati yang semula berjanji akan menikahinya itu ingkar janji.Menurut Seto, atas perbuatan tersebut Bupati Dimyati diduga melakukan tindak pidana melanggar pasal 81 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.Pasal itu berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan orang lain diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.Ketentuan tersebut, kata Seto, berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau serangkaian pembohongan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain."Artinya apakah persetubuhan itu dilakukan suka sama suka atau tidak, pada intinya telah terjadi seorang pejabat publik melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur dan itu merupakan tindak pidana," tandas Seto."Kami juga mengimbau aparat Kejaksaan Negeri Pandeglang menunda proses penuntutan terhadap Ratu yang kini berstatus tersangka pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap bupati," demikian Seto Mulyadi.
(aan/)











































