RD (35), diamankan karena kedapatan membawa 1 butir pil ekstasi berwarna hijau yang disimpan dalam bungkus rokok. Pria yang berprofesi sebagai pemasang lampu ini ditangkap di Jalan Pembangunan III, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat saat hendak bertransaksi.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kosnya, Jalan Pembangunan III nomor 2 dan ditemukan 1,5 butir pil ekstasi di atas meja," kata Kapolsek Gambir, Kompol Agung Marlianto di Mapolsek Gambir, Jl Cideng Barat Dalam, Senin (30/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari tangan AI berhasil diamankan 920 butir pil ekstasi warna hijau muda berlogo Y dan 2 paket plastik bening berisikan 1,38 gram sabu," katanya.
AI merupakan pengedar ekstasi di kawasan Tangerang dan berniat melebarkan pasarnya ke wilayah Gambir. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria bernama AD. Keduanya kerap bertransaksi di kawasan Pondok Indah.
"Saat ini AD masih DPO. Kami masih lakukan pengejaran," ucap Agung.
Kini RD dan AI mendekam di balik jeruji Mapolsek Gambir. Sebagai pengguna, RD dijerat dengan KUHP pasal 112 sementara AI dijerat KUHP pasal 114 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
(kff/nal)











































