"Bagaimana ini, memang akun anonim subjek hukum ya? Kok bisa diwakili pengacara, pejabat setingkat menteri lagi yang menerima," jelas aktivis ICW Tama S Langkun di Jakarta, Senin (30/12/2013).
Menurut Tama, tak elok kiranya akun pseudonim diakui eksistensinya oleh pejabat setingkat menteri. Apalagi akun itu tak jelas kicauannya, bahkan pernah berpotensi dilaporkan secara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akun pseudonim di media sosial kerap melontar tudingan tak benar. Tak hanya triomacan, apa kemudian Dipo mau menampung semua tudingan itu.
"Ada pertanggungjawaban secara hukum yang dihindari akun pseudonim," tutupnya.
(ndr/mad)











































