Pekan Depan Nurdin Halid Diserahkan ke Kejati DKI
Jumat, 26 Nov 2004 13:33 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung batal serahkan Nurdin Halid, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak goreng ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, hari ini. Pasalnya, masih ada masalah teknis dan administrasi sehingga harus ditunda hingga pekan depan.Demikian dikatakan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Suhandoyo usai sholat Jumat di Kejaksaan Agung Jl. Hasanudin Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2004)."Karena ada permasalahan teknis dan administrasi yang harus dilengkapi dan disempurnakan, menurut tim penyidik baru bisa dilakukan minggu depan. Jadi hari ini tidak jadi, saya belum tahu kepastian harinya," tutur Suhandoyo.Menurutnya, dakwaan terhadap Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) yang diduga merugikan negara Rp 168 miliar ini perlu dikaji ulang. "Alasan teknis, dakwaan perlu dilakukan kajian sekali lagi. Untuk administrasi, kita perlu koordinasi dengan Mabes Polri karena tersangka harus diserahkan berikut berkas perkara dan barang bukti," paparnya."Kalau soal kepindahan ke rutan saya belum tahu dimana, demi kepentingan penyelidikan di Rutan Salemba atau Cipinang. Yang pasti berada di wilayah Jakarta untuk efisiensi," demikian Suhandoyo.
(dit/)











































