"Harus ada ketegasan dari para petugas. Pembiaran seperti itu nantinya dianggap sebagai sesuatu yang diperbolehkan," kata Kepala Sub Komite Jalan KNKT, Kusnedy Soeharjo, saat berbincang dengan detikcom, Minggu (29/12/2013).
Tidak hanya kepolisian lalu lintas yang memegang fungsi penindakan terhadap pelanggar di jalan raya, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) juga harus tegas menegur pada penumpang kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya di pedesaan yang sarana transportasinya minim sehingga warga memilih untuk menumpang pikap beramai-ramai. Di perkotaan seperti Jakarta saja masih banyak terlihat beberapa kelompok yang menaiki kendaraan 'semau gue'.
Kusnedy mencontohkan, beberapa kelompok suporter yang rela berdiri di atas atap angkutan umum. Disadari atau tidak, hal itu sangat membahayakan nyawanya ataupun orang lain.
"Masyarakat pun harus ada kepedulian untuk menegur, enggak harus pakai seragam," katanya.
Dari pengalamannya, Kusnedy menceritakan kerap kali dia menegur para pengendara yang dianggap membahayakan nyawa pengendara tersebut.
Saat dirinya berdinas sebagai Kepala Dishub Cirebon, ia banyak menemui para penonton konser yang duduk di bemper truk. Pemandangan seperti itu, menurutnya dinilai masyarakat sebagai hal biasa bila konser musik besar digelar di Cirebon.
"Saya berhentikan truk tersebut, tidak pakai seragam. Saya tegas bilang, kalau mau selamat turun (dari bemper truk), kalau mau jadi perkedel silakan lanjutkan. Mereka pun akhirnya nurut dan turun dari truk," cerita Kusnedy.
(/)











































