Vonis Patrialis Akbar, Mahfud MD: Pemerintah Tak Perlu Banding

Vonis Patrialis Akbar, Mahfud MD: Pemerintah Tak Perlu Banding

Dhani Irawan - detikNews
Minggu, 29 Des 2013 00:38 WIB
Vonis Patrialis Akbar, Mahfud MD: Pemerintah Tak Perlu Banding
Jakarta -

Keputusan Presiden dalam pengangkatan hakim konstitusi Patrialis Akbar dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pemerintah diminta oleh eks Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD untuk tidak perlu mengajukan banding.

"Menurut saya presiden enggak usah naik banding," ujar Mahfud MD usai Haul Gus Dur ke 4, di Jl Warung Sila, Ciganjur, Jakarta, Sabtu (28/12/2013).

Mahfud menambahkan, sebaiknya pemerintah bersikap legowo terhadap putusan itu. Sebaiknya pemerintah menghormati putusan dan membuat Perppu pengangkatan hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya diterima saja itu sebagai keputusan hukum, kemudian membuat Perppu pengangkatan hakim agar tidak kosong," jelasnya.

Mahfud mengatakan, dengan dibuatnya Perppu baru itu, maka posisi hakim konstitusi tidak akan kosong.

"Selama berlakunya Perppu itu maka diangkat hakim yang definitif sehingga semua terlayani," ujarnya.

(dha/rvk)


Berita Terkait