Keputusan Presiden dalam pengangkatan hakim konstitusi Patrialis Akbar dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pemerintah diminta oleh eks Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD untuk tidak perlu mengajukan banding.
"Menurut saya presiden enggak usah naik banding," ujar Mahfud MD usai Haul Gus Dur ke 4, di Jl Warung Sila, Ciganjur, Jakarta, Sabtu (28/12/2013).
Mahfud menambahkan, sebaiknya pemerintah bersikap legowo terhadap putusan itu. Sebaiknya pemerintah menghormati putusan dan membuat Perppu pengangkatan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud mengatakan, dengan dibuatnya Perppu baru itu, maka posisi hakim konstitusi tidak akan kosong.
"Selama berlakunya Perppu itu maka diangkat hakim yang definitif sehingga semua terlayani," ujarnya.
(dha/rvk)










































