Kala Hakim Junior PTUN Jakarta Menganulir Keppres Pengangkatan Patrialis

Kala Hakim Junior PTUN Jakarta Menganulir Keppres Pengangkatan Patrialis

Andi Saputra - detikNews
Sabtu, 28 Des 2013 15:20 WIB
Kala Hakim Junior PTUN Jakarta Menganulir Keppres Pengangkatan Patrialis
Jakarta -

Putusan Pengadilan Tata Usaha Jakarta (PTUN) Jakarta menjadi sejarah baru. Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi dianulir meski putusan itu terpecah.

Putusan ini diadili oleh Teguh Satya Bhakti, Elizabeth IEHL Tobing dan I Nyoman Harnanta. Berdasarkan website PTUN Jakarta, Sabtu (28/12/2013), Teguh merupakan hakim paling junior di majelis tersebut dan juga di PTUN Jakarta.

Meski paling junior, Teguh didapuk sebagai ketua majelis oleh Ketua PTUN Jakarta, Hendro Puspito. Hakim yang baru menginjak usia 33 itu menyelesaikan program S2 di Universitas Indonesia. Pria kelahiran Ampenan 17 September 1980 lalu itu meniti karier sebagai calon hakim di PTUN Bandung pada 2003 dan diangkat sebagai hakim pada 2007 dengan dinas pertama kali di PTUN Banjarmasin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga tahun setelah itu, Teguh ditarik sebagai hakim PTUN Semarang. Kariernya tidak terbendung saat dirinya ditempatkan di PTUN Jakarta tiga tahun setelahnya dikala golongan pegawai menginjak IIIC.

Adapun hakim anggota I Nyoman Harnanta mengawali karier sebagi calon hakim pada 2001 di PTUN Denpasar. Pria kelahiaran Padang Sambian pada 1979 itu berturut-turut bertugas di Ambon, Mataram, Pontianak dan ditarik ke PTUN Jakarta pada 2011.

Satu-satunya hakim perempuan dalam majelis tersebut, Elizabeth 3 tahun lebih dulu meniti karier dibandingkan Teguh sebagai calon hakim di PN Binjai. Elizabeth lantas memasuki dunia peradilan administrasi pada 2003 dengan dinas di Medan, dilanjutkan Palangkaraya, Bandung dan masuk Jakarta pada 2012.

Dalam perkara Keppres No 87/P Tahun 2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar, Elizabeth memilih berbeda pendapat dengan dua hakim lainnya. Elizabeth berpendapat pengangkatan Patrialis seandainya pun tidak transparan tetapi tidak bisa membatalkan pengangkatan Patrialis. Apa daya, pendapat Elizabeth kalah suara dengan dua hakim lainnya.

Patrialis dan pemerintah sendiri langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

(asp/van)


Berita Terkait