KPK memang telah menolak pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas. Hambit sendiri memang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus sengketa Pilkada Gunung Mas dan sudah ditahan KPK.
"Kita back-up KPK yang menolak pelantikan Hambit Bintih yang masih dalam status tersangka dan akan dilantik. Seharusnya tidak boleh terjadi pejabat yang sudah dalam status tersangka tapi tetap menjadi pemimpin. Ini juga berlaku jika ke depan ada lagi kasus pelantikan pejabat yang berstatus tersangka," kata Sudding dalam siaran pers, Sabtu (28/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menyarankan pemerintah menunda semua pelantikan pejabat yang terindikasi terlibat korupsi. Agar ada efek jera sehingga pejabat lain tak sembarangan menyalahgunakan wewenangnya.
"Menurut saya, penundaan pelantikan pejabat yang diindikasikan terlibat korupsi, apalagi ketika sudah dalam status tersangka, akan mampu memberikan efek jera," katanya.
(van/ndr)










































