Tindakan Sepihak, Pemprov DKI Tetapkan UMP
Jumat, 26 Nov 2004 11:47 WIB
Jakarta - Pemprov DKI dinilai telah melakukan tindakan sepihak dengan menetapkan upah minimum propinsi (UMP) DKI sebesar Rp 711.843. UMP ini diprotes kalangan buruh dan LSM.Hal ini dikatakan Bellyonardi Wakil Ketua Dewan Pengupahan Propinsi (DPP) dalam pertemuan dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD Jl. Kebon Sirih Jakarta Pusat, Jumat (26/11/2004)."Tanggal 12 November kemarin kami dipanggil Gubernur dan Menakertrans. Kami diarahkan untuk menyetujui UMP di bawah kebutuhan hidup minimum (KHM) Rp 759.532," ujarnya.Hari ini, puluhan anggota Aliansi Buruh Bersatu menagih janji kepada Komisi E DPRD DKI. Akhirnya mereka diterima anggota komisi E Richard G.E Sulis. Sebelumnya mereka dijanjikan bantuan mengeluarkan UMP sesuai dengan KHM. Namun kenyataannya Gubernur DKI Sutiyoso telah mengeluarkan SK nomor 2515 tahun 2004 yang menetapkan UMP sebesar Rp 711.843Menurutnya, dalam pertemuan itu perwakilannya sudah menyatakan keberatan, namun keberatan mereka hanya dicatat oleh Menakertrans. "Menakertrans hanya menjawab keberatan itu adalah hal yang biasa," lanjut Bellyonardi mengutip perkataan Menakertrans Fahmi Idris.Dalam pertemuan, Aliansi Buruh Bersatu mendesak DPRD DKI untuk mencabut SK Gubernur. "Kami juga meminta Gubernur dipanggil oleh anggota dewan bersama-sama dengan kami untuk mempertanggungjawabkan keluarnya SK Gubernur," tegas Bellyonardi.Perlu diketahui pada Senin (6/12/2004) Aliansi Buruh Bersatu akan melakukan aksi demo besar-besaran menolak UMP DKI di depan Balai Kota DKI Jakarta.
(dit/)











































