Dia dikeroyok setelah aksinya dipergoki pembersih paku dari komunitas Semut Orange, Johan Taulian alias Yossy. Sebelum dikeroyok dan motornya dibakar massa, Bejo dinasihati oleh Yossi. Namun Bejo tidak menerima lalu hampir menabrak Yossi dengan motornya. Melihat ini, warga lalu membakar motor Bejo.
Berikut kisah Bejo, sang penebar 'ranjau' paku seperti dirangkum detikcom, Sabtu (28/12/2013):
1. Berprofesi Sebagai Penambal Ban
|
|
"Pelaku tukang tambal ban di dekat Roxy," kata petugas Polsek Gambir Bripka Ratmo saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (27/12/2013).
2. Tebar Paku Pagi
|
|
"Dia lanjut menebar paku di Jalan Hasyim Asyari, lalu balik lagi lewat jalur busway buat mengecek paku yang dia tebar," kata Yossy, pria yang setiap hari menyisir paku di kawasan Sumur Waras hingga Petojo ini.
Yossy mengintai Bejo sejak pagi dan berniat menangkapnya. Meski Bejo memakai helm full face dia tetap bisa mengenalinya. Saat beraksi Bejo selalu bergonta-ganti motor.
"Saya hafal dengan postur tubuhnya. Ciri khas lainnya pelat nomor belakang motornya tidak ada," katanya.
3. Ancam Pembersih Ranjau
|
|
"Sekitar 4 bulan yang lalu saya sering diancam. Dia mengaku dibekingi aparat," kata Yossy di Mapolsek Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2013).
Ancaman tersebut merupakan telepon dan pesan singkat agar Yossy berhenti membersihkan paku-paku di jalan. Namun saat diajak berdiskusi, Bejo enggan menemuinya.
"Mereka meminta saya berhenti ambilin paku karena rugi, penghasilannya turun," papar Yossy.
4. Motor Habis Dibakar Massa
|
|
Kondisi motor Yamaha Jupiter MX tersebut hangus total. Hanya bodi yang tersisa dari motor berwarna hitam ini. Motor tersebut kini diletakkan di halaman parkir Mapolsek Gambir, Jakarta Pusat. Polisi belum dapat mendeteksi nomor polisi motor Bejo karena pelat nomornya juga hangus.
"Ini saya lagi cari nomor resi motornya," kata polisi di Mapolsek Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2013).
5. Tak Ditahan Polisi
|
|
"Pelaku dikenai KUHP pasal 489 ayat 1 tentang pelanggaran di muka umum," kata Kanit Reskrim Polsek Gambir Kompol Djoko Waluyo di Mapolsek Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2013).
Bejo akan segera dilepas dari tahanan Mapolsek Gambir. Sebab ancaman hukuman Bejo kurang dari 5 tahun.
"Nanti kalau keluarganya sudah datang kita lepas. Karena kita tidak berhak menahan pelaku yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun," kata Djoko.
Bejo hanya dikenai hukuman wajib lapor. Pria asal Purworejo, Jawa Tengah, ini tak mau berkomentar saat ditanya sepak terjangnya dalam menebar ranjau paku.
Halaman 2 dari 6











































