5 Sengketa Merek Paling Menarik Sepanjang 2013

5 Sengketa Merek Paling Menarik Sepanjang 2013

- detikNews
Sabtu, 28 Des 2013 10:16 WIB
5 Sengketa Merek Paling Menarik Sepanjang 2013
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta -

1. Aroma Kopitiam yang Membelah Mahkamah Agung

Pamin selaku pemilik Kok Tong Kopitiam menggugat hak merek KOPITIAM yang dimiliki Abdul Alex Soelystio. Atas gugatan ini, Pamin lalu kasasi tapi ditolak. Lantas Pamin pun kasasi tapi lagi-lagi ditolak.

Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengukuhkan merek 'KOPITIAM' hanya boleh dipakai oleh Abdul Alex Soelystio, MA terbelah. 5 hakim agung yaitu Prof Dr Vallerina JL Kriekhoff sebagai ketua majelis dan Syamsul Ma'arif PhD, I Made Tara dan Mahdi Soroinda Nasution dengan Dr Nurul Elmiyah selaku hakim anggota tidak bisa menghasilkan putusan bulat atas nasib KOPITIAM.

Dalam putusan yang diketok pada 20 Maret 2013, hakim agung Syamsul menilai Kopitiam tidak bisa diberikan hak ekslusif. Menurutnya kata 'KOPITIAM' adalah kata yang secara umum digunakan oleh masyarakat Melayu untuk sebuah kedai yang menjual kopi sehingga semua kedai kopi pada dasarnya berhak menggunakan kata tersebut untuk melengkapi merek dagangnya.

Tidak hanya Syamsul, Nurul pun punya pandangan senada. Yaitu KOPITIAM merupakan gabungan kata 'KOPI' dalam bahasa Melayu dan POJ. Adapun Tiam dari dari bahasa Hokkian yang berarti kedai. Hal ini membuktikan kata KOPITIAM sebuah kata yang bersifat generik/sudah umum digunakan. Oleh karena bersifat generik, maka hal itu tidak dapat diatur berdasarkan UU Merek.

Dengan adanya perbedaan itu, MA telah berusaha sungguh-sungguh bermusyawarah, tetapi tanpa hasil sehingga diambil suara terbanyak. Suara Syamsul dan Nurul kalah suara dengan I Made Tara, Vallerina JL Kriekhoff dan Mahdi Soroinda Nasution.

2. Kekalahan Orang Terkaya Kelima di Dunia Pemilik IKEA

MA membalik nasib konglomerat Swedia yang juga orang terkaya kelima di dunia, Ingvar Kamprad. Kemenangan kasasi yang sudah di tangan dibatalkan lewat peninjauan kembali (PK) yang diajukan pengusaha asal Glodok, Jakarta, Lee Kok Seng.

Perseteruan raksasa dunia di bidang mebel melawan pengusaha lokal ini dimulai saat Ingvar menemukan merek 'IKEMA' di Indonesia. Merek lokal ini dinilai menyerupai merek milik Ingvar yaitu 'IKEA'.

IKEA merupakan akronim dari 4 kata yaitu Ingvar, Kamprad, Elmatayd dan Agunnaryd dan disingkat 'IKEA'. Ingvar nama pendiri perusahaan, Kamprad nama keluarga pendiri, Elmatyrad nama pertanian tempat Ingvar Kamprad beranjak dewasa dan Agunnaryd adalah nama kelompok gereja Ingvar menjadi anggotanya.

IKEA bukan berasal dari kata-kata umum, IKEA merek yang ditemukan, diciptakan atau dalam bahasa Inggris disebu coined mark.

Dalam perjalanan bisnisnya, Ikea sejak 1943 telah mengantongi registrasi merek di 75 negara lebih dengan 1.300 item sertifikat merek. Produknya tersebar di berbagai negara seperti Canada, Jerman, Israel, Swiss, Singapura, Swedia, Portugal, India, Malaysia, Mesir, Inggris, Afrika Selatan, Perancis, Jepang, Selandia Baru dan Indonesia.

Dalam mengelola perusahaan multinasionalnya telah mempunyai 100 ribu karyawan lebih. Atas keberhasilannya membangun kerajaan bisnis, Ingvar masuk sebagai salah satu orang terkaya di dunia. Sejajar dengan Bill Gates, Warren Buffet dan Li Ka-Shing.

Ingvar mulai gusar saat menemui produk yang beredar di Indonesia menggunakan merek 'Ikema'. Selidik punya selidik, 'Ikema' dibuat oleh PT Angsa Daya yang berkedudukan di Pusat Perdagangan Bahan Bangunan, Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta.

Tidak pikir panjang, IKEA yang bermarkas di Hullenbergwe, NL-1101 BL Amsterdam, Belanda ini melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Permohonan ini dikabulkan PN Jakpus pada 25 Juli 2011 dan memerintahkan Dirjen Haki Kementerian Hukum dan HAM mencabut sertifikat 'IKEMA' atas nama PT Angsa Daya. Tidak terima, giliran PT Angsa Daya mengajukan kasasi tetapi ditolak MA pada 5 Januari 2012.

Tidak patah arang PT Angsa Daya lalu mengajukan PK dan siapa nyana, MA mengabulkan. Majelis PK yang diketuai oleh Dr M Saleh dengan anggota Soltoni Mohdally dan Prof Dr Valerina JL Krifkhoff membatalkan putusan MA No 697 K/Pdt.Sus/20011.

3. Jam Tangan Mewah Piaget

MA mengabulkan permohonan Richemont International S.A yang menggugat pengusaha lokal Hartafadjaja Mulia. Perusahaan yang berpusat di Swiss ini menggugat jam tangan buatan Hartafadjaja yang mereknya serupa, Piaget.

Richemont merupakan perusahaan yang bermarkas di Route des Biches 10, Geneva, Swiss. Salah satu anak perusahaannya adala Piaget SA yang membuat jam dan perhiasan mewah. Menurut studi peringkat perhiasan The Luxury Institute, Piaget masuk sebagai merek perhiasan ke 6 paling bergengsi di dunia.

Richemont kaget ternyata ada jam tangan serupa yang beredar di Indonesia. Alhasil, perusahaan yang didirikan pada 1874 oleh Georges Piaget di desa La Cte-aux-Fes ini pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Siapa nyana, gugatan salah satu orang terkaya di Swiss itu dimentahkan PN Jakpus pada 16 Agustus 2012 dan mengadili tidak menerima (niet ontvankelijk verklaard).

Gugatan dianggap telah melewati batas waktu pengajuan 5 tahun untuk pembatalan merek sebagaimana ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU No 15/2001 tentang Merek. Gugatan bisa dilakukan tanpa batas waktu jika merek penggugat itu adalah merek terkenal.

PN Jakpus menilai klaim sebagai merek terkenal tidak dapat dibuktikan di pengadilan niaga sehingga Richemont dianggap tak memiliki legal standing untuk membatalkan merek Piaget Polo versi Hartafadjaja.

Tidak terima, lalu Richemont pun mengajukan perlawanan hukum kasasi dan dikabulkan. MA menyatakan kedaluwarsa merek tidak ada batas waktu apabila yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas, agama, kesusilaan dan ketertiban umum.

"Berdasarkan itikad tidak baik termasuk pengertian bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum," demikian alasan majelis kasasi yang diketuai oleh I Made Tara dengan anggota Soltoni Mohdally dan Djafni Djamal.

4. Pengusaha Belanda Kalah Lawan Pengusaha Yogyakarta

Perusahaan Belanda harus mengakui kekalahannya melawan pengusaha Yogyakarta. Alhasil, marmer 'Mosaicmiro' bisa tetap dipakai oleh pabrik yang berada di Kota Gede, Yogyakarta, itu.

Herman WGM Nooijen BV yang berkantor di di Postelstraat 65, 5211 DX,’S Hetrogenbosch, Belanda menggugat Cahyoko Bahar Sarjito. Dalam gugatannya, Herman menuding Cahyoko menggunakan merek Mosaicmiro yang telah dimiliki terlebih dahulu oleh pengusaha Belanda tersebut.

Hal mana terbukti dari surat pemberitahuan yang ditujukan kepada kantor Pajak Oost Brabant (Brabant Timur) s’Hertogenbosch, Belanda, tertanggal 2 April 2003. Pengakuan ini juga didaftarkan di Kantor Pendaftaran Merek Uni Eropa Office for Harmonization in the Internal Market (OHIM) pada 17 Mei 2006.

Herman kaget saat mengetahui di Yogyakarta juga terdapat marmer dengan merek mirip miliknya. Marmer serupa itu dikeluarkan oleh CV Jedok Stone Work. Tak berpikir lama, Herman lalu menyewa lembaga riset independen, Moresta Research Indonesia untuk meriset pasaran marmer saingannya itu.

Bermodal fakta di atas, Herman pun menggugat Cahyoko ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk tidak memakai lagi merek Mosaicmiro. Namun apa daya, pada 23 Agustus 2011 menolak gugatan tersebut.

Atas vonis ini, Herman lalu mengajukan permohonan kasasi tetapi majelis kasasi yang beranggotakan I Made Tara, Vallerina JL Kriekhoff dan Soltony Mohdally juga menolak permohonan Herman WGM Nooijen BV.

5. Sarung Tinju Everlast Sungkurkan Merek Bandung

Anda pernah memperhatikan sarung tinju yang digunakan petinju kelas dunia seperti Mike Tyson dkk? Di sarung tinju tersebut tertulis Everlast, yaitu merek sarung tinju tersebut. Tapi hati-hati, ada yang palsu di pasaran.

Merek Everlast dipromosikan oleh petinju-petinju legendaris bertaraf internasional seperti Muhammad Ali, Mike Tyson, Evander Holyfield dan George Foreman. Selain di Indonesia, Everlast juga terdaftar di berbagai belahan dunia lain seperti di AS, negara-negara Benelux, Panama, Portugal, India, Lebanon, Honduras, Singapura dan Guatemala.

Di Indonesia terdaftar di Ditjen Haki dengan nomor merek IDM00120922 tertanggal 11 Mei 2007, IDM000176005 tertanggal 10 September 2008 dan IDM00265078 tertanggal 5 Oktober 2009.

Meski telah mengantongi sertifikat merek, tetapi beredar barang dengan merek yang menyerupai persamaan pada pokoknya, yaitu 'Ever Last' buatan Bandung. Atas hal ini, Everlast merasa khawatir konsumen terkecoh sehingga berimbas kepada produsen Everlast. Produsen Everlast asli, Everlast World's Boxing Headquarters Corporation pun menggugat pengusaha lokas asal Bandung, Tedy Tjahyadi.

Namun gugatan ini ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 12 April 2012. Mendapat 'pukulan' telak tersebut, perusahaan yang beralamat di 1350 Broadway, New York, AS ini mengajukan kasasi dan dikabulkan.

Majelis kasasi yang terdiri dari I Made Tara, Soltoni Mohdally dan Prof Syamsul Ma'arif PhD Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Ketiganya menyatakan penggugat sebagai pemilik dan pendaftar pertama atas merek dagang Everlast di Indonesia maupun di dunia internasional. Oleh karenanya mempunyai hak tunggal untuk memakai merek dagang Everlast.

MA menilai pengusaha lokal mendompleng ketenaran merek milik Everlast. Dalam putusan yang diketok pada 17 September 2012 lalu ini, MA memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM mencabut sertifikat merek Ever Last.
Halaman 2 dari 6
(asp/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads