"Perkara yang kami alami adalah perkara perdata murni sebagamana diatur tentang perjanjian investasi antara pihak kesatu saksi 10 (Dedy Hanurawan) dengan para saksi selaku investor yang dibuat di hadapan notaris sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata," ujar Kolonel Johny yang dituangkan dalam memori banding seperti dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA) Sabtu (28/12/2013).
Perkara perdata yang dimaksud yaitu investasi di bidang bisnis oli pelumas pada tahun 2004 lewat PT CHKP. Awalnya Kolonel Johny merogoh kocek Rp 420 juta untuk diinvestasikan ke perusahaan tersebut. Setelah itu, Kolonel Johny menceritakan bisnis tersebut ke atasannya, rekan dan bawahannya. Selain prospeknya bagus, Kolonel Johny menjanjikan para investor akan mendapat kemudahan berupa cicilan kendaraan tanpa bunga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kolonel Johny juga tidak terima sikap hakim tingkat pertama yang tidak profesional. Dalam persidangan, majelis hakim berkata kepada terdakwa apakah pantas seorang bawahan menipu seorang atasan? Konyol tidak kalau ada bawahan yang mempunyai perbuatan begitu?.
"Kata-kata seorang majelis hakim tersebut adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 UU 31/1975 tentang Peradilan Militer," ujar pria yang terakhir berdinas sebagai pengajar di Sesko TNI AD itu.
Anggota TNI AD yang bergabung sejak 1980 itu juga keberatan dikatakan telah menipu Kolonel Agus Suhartoyo (sekarang Mayjend). Sebab uang Rp 600 juta telah diterima Dedy Hanurawan.
"Baik langsung maupun bukti transfer," ucap lelaki yang pernah mengikuti Operasi Rajawali dari 1997-2002.
Apa daya, majelis hakim tingkat banding bergeming dan menolak seluruh memori banding Kolonel Johny. Majelis hakim yang terdiri dari Laksamana Muda TNI Henry Willem SIp MH, Mayjen Drs Burhan Dahlan SH MH dan Marsekal Pertama Pudi Astoto SH pada 19 November 2010 memecat Kolonel Johny dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.
Atas vonis itu, Kolonel Johny lalu mengajukan kasasi, tetapi MA lagi-lagi bergeming.
"Menolak permohonan kasasi Frans Johny Salea," putus majelis kasasi yang terdiri dari Mayjen (Purn) Timur Manurung, Andi Abu Ayyub dan Hakim Nyak Pha pada 16 Mei 2013.
(asp/fdn)











































