Kapolresta Banda Aceh, Kombes (Pol) Moffan MK, mengatakan pihaknya akan memproses ketujuh pendemo yang diduga provokator saat berunjuk rasa di kantor gubernur. Ketujuh orang pendemo dibawa ke Polresta Banda Aceh.
"Akan kita proses karena mereka juga telah merusak fasilitas di Kantor Gubernur," kata Moffan, Jumat (27/12/2013) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita melepaskan tembakan ke udara karena upaya persuasif tidak di dengar," ungkapnya.
Ribuan massa dari berbagai daerah di Aceh menyerbu kantor gubernur Aceh untuk menagih dana proposal untuk bantuan usaha yang sebelumnya dijanjikan oleh pemerintah Aceh.
Namun karena kesal, warga akhirnya merusak sejumlah fasilitss kantor. Sekitar pukul 18.20 WIB, massa bubar setelah polisi melepaskan tembakan ke udara beberapa kali.
(fdn/fdn)










































