"Proses hukum berjalan terus," kata Kabareskrim Komjen Suhardi Alius, saat disinggung bila nanti hasil penyelidikan mengarah pada politisi PAN tersebut, Jumat (27/12/2013).
Marsianus adalah pihak yang menggerakan belasan Satpol PP untuk memblokir bandara. Sebanyak 16 anggota Satpol PP Ngada, termasuk Komandan Satpol PP, telah dijadikan tersangka atas aksi membahayakan tersebut.
Mereka dijerat pelanggaran Undang-undang No 1/2009 tentang penerbangan, karena memaksa masuk runway bandara dan menghadang dengan mobil yang digunakan.
Kapolda NTT Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana sebelumnya mengatakan, pihaknya masih menunggu izin gubernur untuk memeriksa Marsianus. Namun pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Kapolri Jenderal Sutarman yang menyatakan pemeriksaan kepala daerah tidak perlu izin atasan kepala daerah.
"Kecuali penahanan itu memerlukan izin," kata Sutarman, Jumat (27/12).
(ahy/rmd)











































